
INTRIK.ID, BANGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka memusnahkan barang bukti dari 58 perkara tindak pidana umum di halaman kantornya, Selasa (5/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari sabu dengan berat 271,099 gram, ganja 118,8 gram, uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6,6 juta, senjata tajam 6 buah, 15 butir ekstasi, 1 unit senjata api bersama 6 amunisinya serta barang bukti lain-lainnya termasuk handphone dan pakaian sebanyak 153 buah.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar hingga diblender dan dipotong-potong menggunakan gerenda.