60 Kepala Sekolah Habis Masa Jabatan, Dindikbud Bangka Selatan Mulai Penjaringan

Caption: Anshori.

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan penyaringan atau seleksi Kepala Sekolah (Kepsek). Penyeleksian ini akan diumumkan di sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dindikbud Basel Anshori, di kantornya, Senin (02/03).

“Tahun ini ada sekitar 60 an kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya, oleh sebab itu Dinas melakukan penjaringan kepsek,” sebutnya.

Ia menyatakan, bahwa saat ini bagi kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya akan dikembalikan statusnya menjadi guru biasa atau diberhentikan penugasan sebagai Kepsek.

Space Iklan/0853-1197-2121

Masa jabatan Kepsek ini dalam satu periode selama empat tahun dan bisa diperpanjang satu periode lagi. Selain itu, pihaknya bisa mengetahui kapan berakhirnya jabatan Kepsek ini melalui sistem di Dindikbud bahwa Kepsek itu sudah lebih dari dua periode penugasan Kepsek.

“Masa jabatan Kepsek ini bisa diketahui melalui sistem di Dindikbud, dan status Kepsek ini dikembalikan menjadi guru biasa,” ujarnya.

Adapun syarat untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini yakni, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan minimal III C, dengan sertifikat pendidik dan sarjana SI. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal masa kerja delapan tahun, terhitung dari masa sebagai guru honorer, bersertifikat tenaga pendidik, Sarjana S1 atau D4.

“Untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini bisa dari PNS golongan III dan PPPK juga. Namun, para peserta bisa melihat di sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) apakah para peserta ini bisa mengikuti penjaringan,” terangnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Sedangkan untuk usia sendiri mengikuti penjaringan Kepsek yakni, maksimal berumur 56 tahun atau 4 tahun sebelum masa pensiun,” imbuhnya.

Disampaikan Anshori, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada siapa saja yang mengikuti penjaringan Kepsek ini. Tetapi, persyaratan dan aturan silahkan di cek di sistem KSPS maupun BCKS.

Bukan itu saja, sebenarnya penjaringan Kepsek ini juga sebagai bentuk regenerasi. Selain dari habisnya masa jabatan Kepsek juga memberikan kesempatan bagi yang muda untuk menunjukkan kemampuannya di dunia pendidikan.

“Kita dari Dinas terbuka sekali dengan Penjaringan ini dan tidak ada namanya orang dalam, apabila sesuai dengan persyaratan maka semuanya bis mengikuti penjaringan,” pungkasnya.

Mungkin Suka Ini juga:
12 Plt Kepala Sekolah Gagal Lolos Penjaringan

12 Plt Kepala Sekolah Gagal Lolos Penjaringan

Teras Musala Baiturrohman Akan Dibangun Berkat PT Timah

Teras Musala Baiturrohman Akan Dibangun Berkat PT Timah

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bangka Selatan Kian Dekat

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bangka Selatan Kian Dekat

80 Tim Ikuti Turnamen Voli Karang Taruna Rias Cup I

80 Tim Ikuti Turnamen Voli Karang Taruna Rias Cup I

OPD di Bangka Selatan Dilarang Rekrut Pegawai Baru

OPD di Bangka Selatan Dilarang Rekrut Pegawai Baru

Ratusan Off-Roader Nasional Siap Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan

Ratusan Off-Roader Nasional Siap Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan

    Ikuti kami di Facebook