
Oleh: Nurul Aryani
(Aktivis Dakwah Islam)
“Jika engkau melihat ada orang miskin di negeri kaum muslimin, maka di sana pasti ada orang kaya yang mencuri hartanya.” (Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi rahimahullah)
Hari ini kita bukan hanya melihat satu atau dua orang miskin tetapi jumlahnya telah mencapai jutaan di negeri yang mayoritas muslim ini. Jika merujuk data Bank Dunia rakyat miskin di Indonesia per 2024 mencapai 171,8 juta penduduk. (Tempo). Di Kabupaten kecil Bangka Tengah saja yang luasnya hanya sekitar 226.902,94 Ha terdapat 6.001 keluarga terkategori miskin. Data keluaga yang hidup miskin di Bateng tersebut kemungkinan akan terus berkembang karena progres verifikasi dan validasi baru 50 persen. Masih ada 3000 keluarga yang belum dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPS dan Dinsos Bangka Tengah yang ditargetkan rampung akhir April 2025. Kepala Bappelitbangda Bangka Tengah, Joko Triadhi menyatakan sebagian besar masyarakat yang miskin berada pada usia produktif. (BangkaPos, 17/04/25). Lantas apakah akan relevan dengan perkataan Syaikh Mutawalli diatas? Apakah ada yang mencuri harta rakyat miskin? Mari kita bahas akar masalah kemiskinan ini.
Akar Masalah Kemiskinan
Problem kemiskinan adalah problem klasik yang masih terus tumbuh. Silih bergantinya kepemimpinan tidak juga mampu menuntaskan kemiskinan. Begitu juga bergantinya regulasi dan solusi dari pemerintah tetap saja belum berhasil menurunkan secara signifikan angka kemiskinan. Yang dihadapi di abad ini justru kemiskinan semakin naik dan pelik. Disinilah kita perlu menelaah akar masalahnya bersama agar bisa mengambil solusi yang tepat untuk berantas tuntas kemiskinan.
Akar masalah kemiskinan yang menimpa hari ini disebabkan karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme dalam mengatur ekonomi masyarakat. Sistem ekonomi ini kemudian membuahkan kefasadan lain yang menyebabkan kemiskinan menjadi mata rantai yang tidak kunjung putus. Diantaranya monopoli kekayaan, berjalannya ekonomi non rill dan ribawi, distribusi kekayaan yang tidak merata, sulitnya lapangan pekerjaan serta kurang berdayanya negara dalam menghadapi para kapital (pemilik modal) dalam menolong rakyat miskin dan lain sebagainya.
Kenapa sistem ekonomi kapitalisme begitu merusak? Karena sistem ekonomi ini menjadikan kekuasaan berpusat pada para kapital (pengusaha/pemilik modal). Sebagaimana namanya sistem hidup yang diterapkan di negeri kaum muslimin saat ini menjadikan para pemilik modal (konglomerat) dapat berkuasa bahkan dalam menjalankan aturan kehidupan bernegara. Sistem ini menghalalkan siapa saja yang memiliki modal besar untuk dapat menguasai kekayaan umum bahkan dengan cara yang nampak legal. Hal ini pernah diakui oleh ketua MPR 2023 kala itu yang memaparkan bahwa penyebab kemiskinan ekstrem di Sulawesi misalnya adalah penguasaan tambang nikel oleh asing. (Tempo, 7/3/23)
Ini tentu berkorelasi dengan sebab kemiskinan di Bangka Tengah yang juga hasil tambangnya yakni timah banyak dikuasai oleh pemilik modal. Ini akhirnya juga terbongkar dengan naiknya kasus korupsi timah ke publik yang bernilai fantastis yang juga menyeret nama sejumlah pengusaha di Babel.
Tidak bisa dipungkiri, di Indonesia banyak sekali perusahaan asing atau swasta yang tentu dimiliki para kapital dapat menguasai kekayaan umum seperti nikel, emas, minyak, timah dll yang bernilai fantastis. Maka tidak heran jika Indonesia ini kaya tapi 271jutaan rakyatnya kok bisa miskin? Sebab kekayaannya justru dimonopoli asing dan swasta bukan jatuh kepangkuan rakyat. Kekayaan alam yang harusnya milik umum dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dikuasai segelintir orang sebab legalitas oleh Sistem Kapitalisme yang memiliki ruh kebebasan kepemilikan. Sistem kapitalisme jelas telah melahirkan “pencuri-pencuri” harta rakyat baik dengan jalan “legal” lebih-lebih ilegal seperti korupsi.
Sistem ekonomi kapitalisme juga menjadikan negara tidak berdaya dalam mendistribusikan harta. Akhirnya harta hanya beredar dikalangan orang kaya yang tentu memiliki power lebih dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Sekali lagi karena para kapital merekalah sejatinya pemilik kekuasaan dalam sistem rusak ini. Hal ini diperkuat oleh banyak riset salah satunya riset dari Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru yang bertajuk Pesawat Jet untuk si Kaya, Sepeda untuk si miskin. Celios mengungkapkan ada penambahan kekayaan para triliuner yang melonjak drastis di saat kelas pekerja kesulitan untuk hidup. “Kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia. Laporan ini juga menunjukkan kekayaan tiga orang terkaya di Indonesia meningkat hingga tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya 15%. (Tempo, 2024).
Sungguh benar bahwa kekayaan bahkan kesejahteraan dalam sistem ekonomi kapitalis ini menjadi harga yang amat mahal. Bukan tidak ada harta, bukan tidak ada uang, melainkan semuanya tersedot oleh orang kaya saja dan negara tidak membatasi sebab dalam sistem kapitalisme ada kebebasan (liberal) dalam kepemilikan dan negara dilarang mengintervensinya.
Orang miskin yang notabene masyarakat lemah menjadi tidak berdaya. Mereka antri mengular untuk mendapat pekerjaan yang bahkan gajinya amat rendah. Belum lagi sisanya justru menjadi pekerja serabutan dan bahkan tidak ada pekerjaan sama sekali. Sulitnya lapangan pekerjaan dan upah yang rendah juga menjadi penyumbang sebab kemiskinan, tentu saja yang paling bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja dan menaikkan upah adalah negara. Namun sekali lagi, negara lemah dan tidak berdaya menjalankan perannya mensejahterakan rakyat.
Berbagai faktor pendorong kemiskinan diatas adalah cabang dari akar yang paling mendasar yakni diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme sekuler.
Sistem Islam Sukses Tuntaskan Kemiskinan
“Setelah memungutnya (zakat), saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun,” Ini adalah ucapan Yahya bin Said seorang pengumpul zakat yang diutus oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Namun, beliau kesulitan dalam membagikan zakat ini. Sebab tidak ditemukan seorangpun yang miskin. Kemakmuran umat, ketika itu, tidak hanya terjadi di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah kekuasaan Islam, seperti Irak dan Basrah. Abu Ubaid mengisahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, Gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di provinsi itu. “Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka. Namun, di baitulmal masih terdapat banyak uang,” tutur sang Gubernur dalam surat balasannya.
Khalifah Umar lalu memerintahkan, “Carilah orang yang dililit utang, tetapi tidak boros. Berilah ia uang untuk melunasi utangnya!” Abdul Hamid kembali menyurati Khalifah Umar, “Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di baitulmal masih banyak uang.”
Khalifah lalu memerintahkan lagi, “Kalau begitu bila ada seorang lajang yang tidak memiliki harta lalu ia ingin menikah, nikahkan ia dan bayarlah maharnya!” Abdul Hamid kembali menyurati khalifah, “Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah.” (MuslimahNews, 12/10/22)
MasyaAllah, semua rakyat sejahtera. Khalifah Umar bin Abdul Aziz (684-720M) sebagai seorang Khalifah (pemimpin) di dalam negara Islam (Khilafah) telah berhasil mengentaskan kemiskinan.
Pada masa itu bahkan sampai era modern hari ini hampir mustahil peradaban manapun selain Islam dapat menuntaskan kemiskinan.Lantas bagaimana mekanisme Islam menuntaskan kemiskinan?
Penuntasan kemiskinan dapat dimulai dengan diterapkannya ekonomi Islam oleh negara. Islam tidak hanya sebagai sebuah agama melainkan juga sebagai sebuah mabda (ideologi) yang juga mengatur permasalahan ekonomi. Standar kesejahteraan dalam Islam amat berbeda dengan ideologi kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam Islam kesejahteraan itu menyangkut pemenuhan kebutuhan individu per individu. Bukan pendapatan perkapita sebagaimana sekarang.
Dengan standar kesejahteraan yang khas, Khilafah sebagai negara yang menerapkan Sistem Ekonomi Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan individu baik sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan, hingga kesehatan.
Negara Islam juga menjankan kewajiban penarikan zakat bagi mereka yang hartanya sudah mencapao nishob zakat, menyalurkannya, memberi sedekah dan bantuan kepada rakyat. Semua dengan penuh amanah. Tidak ada politisi atau pegawai negara Islam yang akan memakan atau mencuri harta milik rakyat. Sehingga kebutuhan rakyat individu per individu dapat terpenuhi dan tertunaikan.
Dalam kitab Al-Amwal karangan Abu Ubaid, dituliskan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan sedekah, “Jika kamu memberi, cukupkanlah.” Selanjutnya beliau berkata lagi, “Berilah mereka itu sedekah berulang sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta.”
Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (primer) rakyat. Beliau menikahkan kaum Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang mereka dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya. Dengan jaminan kebutuhan individu ini saja kita bisa melihat betapa apiknya negara dalam mengurusi rakyat. (Al-Waie)
Berikutnya, sistem Islam melarang peredaran harta hanya beredar dikalangan orang kaya saja. Sebab larangan ini berasal dari Allah SWT, maka negara khilafah akan berupaya menjaga distribusi harta ini berjalan dan tidak menumpuk pada kelompok atau individu tertentu. Dalil yang mendasari negara melakukan ini adalah firman Allah Swt. “…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”.(QS al-Hasyr [59]: 7).
Agar harta tidak hanya beredar dikalangan oramg kaya saja, negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang khos yang mengatur kepemilikan menjadi tiga bagian. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam sistem Islam tidak dikenal kebebasan kepemilikan. Juga dilarang individu menguasai kepemilikan umum sekaya apapun individu tersebut. Sebab kepemilikan umum seperti laut, tambang dengan deposit besar, dll adalah milik rakyat secara umum. Disinilah istimewanya sistem islam. Aturan ini dijaga oleh negara islam dan pemimpin yang bertaqwa kepada Allah Swt. Sehingga hak rakyat tidak dimakan secara zalim apalagi dicuri oleh sekelompok elit.
Kekayaan umum inilah yang dijadikan negara sebagai salah satu sumber kesejahteraan rakyat yang tentu saja dapat mencerabut kemiskinan. Kepemilikan umum ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Sebagaimana disampaikan Rasul Saw. “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”. (HR Abu Dawud).
Dengan demikian yang tercangkup dalam sungai, laut, danau, padang rumput untuk menggembala juga termasuk gas, batu bara dll yang terkategori berharga dan mencangkup “api” semuanya adalah kepemilikan umum yang harus dikembalikan kepada rakyat secara langsung atau tidak langsung.
Begitupula barang tambang yang defisitnya besar maka tidak boleh dikuasai asing atau swasta. Misalnya timah yang berlimpah, minyak bumi, nikel, emas, dll sebab merupakan kepemilikan umum. Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Dawud. Dijelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah menarik kembali pemberian beliau yang berwujud tambang garam dari Abyadh bin Hamal, karena depositnya yang melimpah.
Semua kepemilikan umum ini haruslah dikelola oleh negara. Negara adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksploitasi dan menjualnya atas nama kaum Muslim, dan hasilnya disimpan di Baitul Mal. Inilah yang telah disebutkan pada kisah Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdul aziz tadi. Harta kepemilikan umum di Baitul Mal dikembalikan pada rakyat, sehingga tidak ada rakyat miskin. Sebab, pendapatan dari hasil kekayaan umum itu amat fantastis jumlahnya. Tentu ini amat sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Belum lagi pemasukan negara lainnya seperti kharaj, jizyah, ghanimah dll.
Dengan pengaturan kepemilikan harta, tentu ini akan mencegah dikuasainya harta milik umum oleh segelintir orang. Sehingga tidak ditemukan dalam Islam orang yang hartanya menumpuk karena bermain di usaha tambang. Sebab ini adalah milik rakyat.
Selain mengatur kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat dan melarangnya dimiliki oleh individu atau swasta, negara Islam dalam mengentaskan kemiskinan juga menyediakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Sebab Imam/pemimpin adalah pengurus rakyat. Diantara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’aayah (pengurusan) adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Namun, bagi orang lemah yang tidak dapat bekerja maka negara akan mendorong keluarga atau ahli warisnya untuk menafkahinya, jika keluarganya juga tidak ada yang mampu maka kebutuhannya ditanggung oleh negara. Ini menunjukkan bahwa pemimpin didalam islam benar-benar memenuhi kebutuhan setiap individu bahkan yang lemah diantara rakyat. Ini adalah bentuk tanggung jawab dari pemimpin didalam islam. Imam adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas orang yang dia pimpin (HR al-Bukhari)
Demikianlah sedikit gambaran bagaimana sistem Islam dapat mengentaskan kemiskinan ketika diterapkan oleh negara. Jelaslah bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah berbagai problem kehidupan dapat diselesaikan. Terlebih, ketaatan pada aturan Allah adalah bentuk penghambaan diri sebagai makhluk. Wallahu’alambishawwab.(*)