Scroll untuk baca artikel
Pangkalpinang

54 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah

420
×

54 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
IMG 20231101 WA0001

INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum, Agusfendi membuka kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (01/11/2023).

Ia menyebutkan sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses dibidang hukum.

“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini,” ungkapnya.

Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 pasang. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.

“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pangkalpinang, Firmantasyi mengatakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam mengurus administrasi.

“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya,” ungkapnya.

Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.

“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” sebutnya.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas