
Dari data DPMPT bagian Tenaga Kerja menyebutkan, ada 449 perusahaan di Bangka Tengah dengan 7.647 pekerja yang terdata.
Pembayaran tersebut harus dibayarkan 7 hari sebelum hari H lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan Permen tentang pemberian THR iu maka pekerja bisa melaporkan ke Satgas THR di DPMPTK. Walau ditahun kemarin belum dipertegas karena covid, tahun ini dianggap perusahaan sudah mulai pulih.
“Pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari H lebaran. Kalau ada perusahaan yang nakal bisa adukan ke satgas THR di DMPTK secara langsung. Jangan takut melapo, karena semua dilindungi undang-undang,” tegas Sisyil.