449 Perusahaan di Bangka Tengah Wajib Bayar THR 7.647 Pegawainya

    Foto: Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Sisyilia.(Erwin/INTRIK.ID)

    “Menanggapi surat edaran yang ditunjukan ke Gubernur dan diteruskan ke Bupati, Pemda akan tegaskan kembali pembayaran THR kepada buruh atau pekerja oleh perusahaan. Tentunya kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal itu,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

    Sisyil menyebutkan besaran THR yang diterima pekerja atau buruh minimal 1 kali gaji pokok yang berarti besaran ini diatur sesuai dengan gaji satu bulan pekerja.

    “Besaran THR yang diterima minimal 1 kali gaji. Kalau gaji 1 juta ya sejuta, kalo 3 juta ya 3 juta. Dengan catatan harus sudah bekerja satu tahun. Bagi yang belum ada formula perhitungan sendiri,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook