
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama, terlebih bagi OPD terkait yakni Dinas Kesehatan untuk memenuhi kewajiban Perpres nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi jaminan kesehatan Nasional. Sehingga, hak wajib warga negara sesuai dengan tujuan negara terpenuhi. Perlu dipahami bahwa anggaran yang digunakan ini adalah jaminan tentang kesehatan, bukan bentuk program kegiatan,” bebernya.
Capaian UHC di Kabupaten Bangka per Maret 2023 baru mencapai 87,81 persen atau 284.712 jiwa dari total penduduk yakni 324.232 jiwa. Dari jumlah tersebut, masih ada 39.520 jiwa yang belum terdaftar. (red)