25 Koperasi di Bangka Tengah Dibubarkan

Foto: Yudiansyah.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sejak 2025 hingga 2024, Disperindagkop UKM Bangka Tengah sudah membubarkan 25 koperasi.

Pengawas Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Yudiansyah mengatakan koperasi yang dibubarkan itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan persyaratan untuk berdiri.

“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,” ungkap Yudiansyah kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (07/11/2024).

Ia menjelaskan koperasi yang dibubarkan tersebut sebagian besar sektor simpan pinjam namun tidak sesuai ketentuan.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Selain itu, Koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga. Jadi ini seperti koperasi individu,” ujar Yudi.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Bateng saat ini ada 155 unit koperasi tersebar di 6 kecamatan dibawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng sesuai ketentuan undang-undang.

“Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif yang masih tercatat dalam data kami, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Untuk koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka, maka nantinya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah Kemenkeu RI,” jelasnya.

“Sedangakan koperasi sistem close loop, atau koperasi simpan pinjam murni, maka tetap dibina dan diawasi oleh Kemenkop UKM,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini pihak Surveyor Indonesia (SI) sedang mensurvey koperasi di Bateng yang open loop dan close loop.

Saat disinggung apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjabat sebagai Ketua atau pengurus koperasi, maka Yudi menegaskan, jika hal itu sah-sah saja karena tidak menyalahi aturan.

“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi, karena yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara semenda,” tutup Yudi.

Tagged with:
Koperasi
Mungkin Suka Ini juga:
Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak

Miliki Anggaran Rp1 Miliar, Penilaian Adipura Bangka Tengah Hanya Dapat Nilai 33

Miliki Anggaran Rp1 Miliar, Penilaian Adipura Bangka Tengah Hanya Dapat Nilai 33

Algafry Berikan Kipas hingga Dispenser ke Masjid An-Najah

Algafry Berikan Kipas hingga Dispenser ke Masjid An-Najah

Pelabuhan Rp400 Juta di Sungaiselan Diresmikan

Pelabuhan Rp400 Juta di Sungaiselan Diresmikan

    Ikuti kami di Facebook