
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan rekontruksi adegan kasus penikaman yang terjadi 11 Juli 2025 lalu di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah di Mapolres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025).
Reka adegan tersebut dilakukan untuk meyakinkan penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan agar lebih tepat dalam menyangkakan pasal kepada pelaku. Dimana rekontruksi dilakukan dengan total 25 adegan.
“Jadi kami dari sat Reskrim polres Bangka Tengah melakukan rekontruksi adegan penikaman yang terjadi di Desa Batu Beriga 11 Juli lalu untuk meyakinkan kejahatan dari pelaku dengan total 25 adegan, ” ucap Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu. Imam.
Kasat Reskrim menceritakan, Korban berinisial YG meninggal dunia setelah ditusuk 2 kali oleh temannya berinisial T menggunakan pisau dapur saat sedang minum keratom bersama 2 orang teman lainnya.
Dalam reka adegan, pemicu perkelahian dikarenakan ketersinggungan dari kata-kata pelaku kepada korban sendiri dan dari korban ke pelaku yang memicu saling dendam.
Dalam rekontruksi didapati fakta baru yakni, pelaku dan kedua orang temannya ternyata minum-minuman yang disebut keratom yang dapat memabukan. Serta pelaku awalnya mencari sebilah parang bukan sebilah pisau.
“Jadi sebelum kejadian pelaku T bersama 2 orang temannya sedang minum keratom. Keratom ini sejenis minuman tumbuhan jika dikonsumsi berlebihan memabukan. Mungkin karena ada dendam lama dan ditambah mabuk pelaku gelap mata langsung mau bunuh korban. Itu juga pelaku ternyata nyari parang dulu namun cuma menemukan pisau, ” ungkap Iptu. Imam.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 pelaku pembunuhan dengan meninggalnya seseorang dengan ancaman penjara sampai 20 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sampai ke tahap kejaksaan, ” tuturnya.