Scroll untuk baca artikel
Tekno dan Otomotif

Begini Cara Memastikan Apakah Kamu Terkena Tilang Online atau Elektronik

280
×

Begini Cara Memastikan Apakah Kamu Terkena Tilang Online atau Elektronik

Sebarkan artikel ini
tilang

Cara Memastikan Terkena Tilang Online atau Elektronik – Sistem teknologi Tilang Online (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas) semakin maju di Indonesia dengan hadirnya Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamu bisa terkena tilang elektronik atau online walaupun tidak ada petugas yang menindak pada saat kamu melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan kendaraan modifikasi yang dilarang, mengendarai kendaraan dengan kecepatan batas maksimal, dan lainnya.

Baca juga: 3 Tips Membuat Website Toko Online Tanpa Coding untuk Pemula

Misalnya saja kamu berkendara mobil dengan kecepatan yang melebihi batas di jalan tol, maka tiba-tiba kamu akan mendapatkan email yang memberitahukan bahwa kamu mendapatkan tilang karena sudah melanggar peraturan. Batas kecepatan kamu akan terpantau dari CCTV dan alat pengukur batas kecepatan yang terdapat di jalan total.

Sementara bisa juga pada saat kamu merasa aman tanpa helm karena sedang berkendara motor dekat rumah. Namun tanpa disadari ada polisi yang melihat dan langsung melaporkannya ke sistem kepolisian sehingga memberikan tilang secara elektronik kepada kamu.

Dengan begitu, kini kamu harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas di berbagai kondisi ketika sedang berkendara. Namun jika kamu pernah merasa melanggar peraturan dan ingin mengecek apakah memiliki tilang elektronik untugnnya bisa dicek secara online.

Cara Mengecek Tilang Online atau Elektronik

  1. Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui browser
  2. Pada halaman utama situs, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK kendaraan
    Tilang Elektronik - Cek Data
  3. Setelah semua terisi dengan benar, maka tekan tombol Cek Data
  4. Apabila kamu terkena tilang, maka akan muncul catatan status pelanggaran, lokasi, waktu, dan jenis kendaraan

Sementara jika kamu tidak terkena tilang elektronik, maka situs akan memunculkan notifikasi No Data Available atau tidak ada data. Untuk itulah, kamu sebaiknya selalu memeriksakan apakah mendapatkan tilang online atau tidak ketika merasa telah melakukan pelanggaran lalu lintas di daerah tertentu.

Nantinya jika mendapatkan tilang elektronik atau online, maka  kamu akan mendapatkan sanksi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedangkan bagi kamu yang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas batas yang telah ditentukan, maka terkena Pasal 287.

Selain itu, kendaraanya yang ODOL (Over Dimension and Over Load) akan terkena Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Semua sanksi tersebuat akan berupa pindana dikurung paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak hingga Rp500.000.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:

1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

2. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Konfirmasi Pemilik

Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Proses Tilang Elektronik

Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.

Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Setelah mengetahui kendaraan kamu ditilang, kamu wajib untuk membayar denda sebagai sanksi dari pelanggaran. Ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Salah satunya adalah melalui online marketplace.

Kini kamu bisa bayar denda tilang elektronik dimanapun dengan mudah dan praktis di Tokopedia. Cukup pilih menu “Bayar PNBP” dan masukkan kode pembayaran, kamu sudah bisa melunasi denda.