PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Provinsi Bangka Belitung, Mendukung langkah Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui Abu Janda dilaporkan DPP KNPI terkait kasus dugaan sara terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan nomor laporan LP/30/1/2021/ Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Ketua DPD KNPI Babel Remil Yanus Salalima mengatakan mendukung langkah DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim.
“DPD KNPI Provinsi Kepuluan Bangka Belitung mendukung, langkah yang diambil oleh Ketua Umum DPP KNPI Bung Haris Pertama dan DPP KNPI, yang melaporkan saudara Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, terkait cuitan ditwitternya yang bernada rasisme,” kata Remil Yanus Salalima, Kamis ( 28/1/2021) malam.
Menurutnya ( Remil Yanus Salalima – red ) rasisme berpotensi memecah belah persatuan Bangsa.
“Karena rasisme yang dilakukannya ( Abu Janda – red ) dapat membuat terpecahnya persatuan dan kesatuan NKRI, Kami meyakini Polri akan memperoses laporan tersebut dan akan menegakkkan keadilan dengan seadil – adinya, dibawah komando kapolri yang baru bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.
Terpisah Ketua DPD KNPI Bangka Ismir Rachmaddinianto menyampaikan langkah Ketum DPP KNPI sudah tepat.
“Sikap DPD KNPI Bangka sama seperti DPD KNPI Provinsi Babel, intinya kami ( DPD KNPI Bangka – red ) mendukung, langkah yang diambil Ketum,” tutupnya.