
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Perumahan, Kawasan dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Tengah bersama Polisi Lalu Lintas Bangka Tengah menggelar razia kelengkapan surat kendaraan dan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruang jalan Poros utama Kecamatan Koba pada, Selasa (22/3/2022).
Razia ini dilaksanakan selama 2 hari, yakni tanggal 22 dan 23 Maret 2022. Sejumlah kendaraan yang bermuatan berlebih dan juga kendaraan yang tidak memilik surat kendaraan bermotor (STNK) atau STNK yang sudah mati akan ditilang secara langsung oleh Disperkimhub dan Polantas Bangka Tengah.
Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengatakan aksi razia ini dilakukan untuk mentertibkan kendaran yang tidak nematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan kendaraan umum atau kendaraan mengangkut barang yang tidak punya uji kelayakan (KIR) akan ditilang.