
“Kami bekerja sama dengan Polantas Bangka Tengah melakukan razia untuk kendaraan yang STNK mati, tidak punya surat mengemudi serta yang muatannya berlebihan. Untuk yang berlebihan atau ODOL akan dilakukan sosialisasi terkait berapa muatan yang seharusnya. Selain itu untuk kendaraan umum dan angkutan barang yang tidak punya KIR atau sudah mati juga akan ditilang,” ungkapnya.
Di hari pertama razia, pihaknya mendapati 20 kendaraan yang melanggar dan telah dilakukan penindakan berupa tilang karena tidak memenuhi syarat dalam berlalu lintas.
“Ada 20 kendaraan yang ditilang karena STNK, KIR tidak ada atau mati serta yang over load,” tambah Fani.