Scroll untuk baca artikel
Bangka Selatan

2.796 Keluarga di Bangka Selatan Terdaftar PKH, Sumindar: Segera Cek

×

2.796 Keluarga di Bangka Selatan Terdaftar PKH, Sumindar: Segera Cek

Sebarkan artikel ini
Caption: Sumindar.

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sebanyak 2.796 keluarga di Bangka Selatan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran dana yang diberikan kepada penerima bantuan PKH ini bervariasi, dari Rp 225 ribu per 3 bulan dan Rp 750 ribu per 3 bulan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan, Sumindar mengatakan masyarakat yang masuk dalam daftar penerima PKH bisa cek di kantor pos dan BRI.

“Masyarakat Bangka Selatan yang namanya masuk dalam daftar penerima PKH untuk dapat mengecek pada akhir februari 2025 sampai bulan Maret 2025, bisa cek bantuan tersebut di kantor pos dan BRI,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait data penerima PKH tersebut banyak dari kalangan pasangan muda.

“Kebetulan PKH ini adalah teknik pemerintah untuk menghilangkan kemiskinan, sehingga harapannya pasangan muda bisa memperkuat dan memperkokoh mereka dalam berusaha,” ujar Sumindar.

Menurut ia syarat untuk mendapatkan bantuan PKH adalah harus masuk terlebih dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Untuk masuk data di DTKS, yaitu lewat admin di desa atau kelurahan, bisa menyampaikan ke desa sesuai data kemiskinan yang kita miliki, nanti akan diuplode admin desa ke Kementrian Sosial,” jelasnya.

Ia juga melanjutkan komponen PKH di dalam keluarga bagi yang muda bisa mendapatkan bantuan itu adalah Ibu hamil, anak usia dini, anak SD, anak SMP, anak SMA, lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.

“Kalau 7 komponen ini ada di dalam kartu keluarga tersebut dan kartu keluarga itu masuk ke DTKS, ia berhak diusulkan masuk dalam bantuan PKH dari kementrian Sosial Republik Indonesia,” ucap dia.

“Data ini kemungkinan bisa bertambah atau bisa berkurang. Sehingga dengan ekonomi yang saat ini sedang tidak baik baik saja, pendamping PKH akan terus memantau, kalau penerima bantuan sudah mapan maka berhak untuk dikeluarkan dari data penerima bantuan PKH. Yang menentukan lolos atau tidak pemerima PKH, bukan desa ataupun dinas sosial, tapi dari Kementrian Sosial,” pungkas Sumindar. ( Abi )

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas