
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Proses penjaringan dan seleksi calon Kepala Sekolah (Kepsek) tahap Pertama di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah rampung dilaksanakan. Dari total 23 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang mengikuti tahapan seleksi, hanya 11 orang yang dinyatakan lolos dan saat ini menunggu jadwal pelantikan resmi.
Proses penjaringan ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Basel sebagai upaya memastikan kepala sekolah definitif yang akan memimpin satuan pendidikan memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa total keseluruhan guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Paud, SD dan SMP di Basel berjumlah 2.985. Sedangkan jenjang guru khusus yang bersertifikasi berjumlah 2.252.
Kepala Dindikbud Basel Anshori menyampaikan bahwa tahap pertama penjaringan Kepsek sudah selesai, dan terpilih 11 orang dari 23 PLT Kepsek di Basel. Penjaringan ini dimulai sejak Desember 2025 – Februari 2026.
“Tahap pertama kita sudah selesai penjaringannya, dari 23 PLT Kepsek yang mengikuti terjaring 11 orang dan saat ini sedang menunggu pelantikan Kepsek Definitif,” ujarnya di Toboalis, Senin (02/03).
“Proses seleksi ini dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi berkas, penilaian kinerja, hingga uji kompetensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas serta meningkatkan mutu tata kelola pendidikan di daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, 12 PLT lainnya belum dinyatakan lolos dalam tahap seleksi kali ini. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti penjaringan berikutnya setelah melengkapi atau meningkatkan persyaratan yang dibutuhkan.
Proses penjaringan ini momennya bertepatan dengan habisnya masa penugasan sebanyak 60 Kepsek. Dan pihaknya akan melakukan penjaringan tahap II dimulai dari Maret 2026 – Mei 2026 dan sekitar 60 peserta akan mengikutinya.
“Masa penjaringan kita buka selama kurang lebih tiga bulan dan mengenai persyaratan bisa melihat di sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) apakah memenuhi persyaratan. Nantinya akan kita umumkan di sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS),” sebut Anshori.
Adapun syarat untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini yakni, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan minimal III C, dengan sertifikat pendidik dan sarjana S1. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal masa kerja delapan tahun, terhitung dari masa sebagai guru honorer, bersertifikat tenaga pendidik, Sarjana S1 atau D4.
Pihak Dinas berharap dengan segera dilantiknya Kepsek definitif, stabilitas manajemen sekolah dapat semakin baik serta mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
“Kita berharap siapapun Kepsek Definitifnya nanti, bisa memanajemen sekolah dengan baik dan tentunya inovasi inovasi baru bisa terlahir serta bisa memunculkan bakat bakat terbaik para anak didik,” pungkasnya.