
Ia melanjutkan, keputusan ini diambil lantaran mengacu kepada keputusan Menpan-rb nonor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu serta berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat 1 sampai 3.
“Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer dibawah 31 Oktober 2023 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini pengalihan lainnya, ” ungkapnya.
Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di UKBPJ (unit kerja pengadaan barang dan jasa) kita sebagai unit pengadaan jasa dalam bentuk PJLP ( Penyedia Jasa Layanan Perorangan).