
“Jadi anggaran gaji tetap dianggarkan untuk honorer non database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ. Teruntuk yang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, ” ujarnya.
Ia juga berharap, akan ada peraturan pasti masalah juknis dan nasib honorer dimanapun agar pemerintah tidak salah dalam mengambil tindakan.