Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

1 Maret, 89 Honorer Bangka Tengah Putus Kontrak

×

1 Maret, 89 Honorer Bangka Tengah Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Caption: ilustrasi pegawai yang dipecat.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 89 honorer Bangka Tengah diputus kontraknya per 1 Maret 2025. Padahal Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman sempat menyatakan tak akan ada pemberhentian honorer.

Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Bangka Tengah (BKPSDMD Bateng) Dhani menjelaskan, 89 pegawai honorer yang diputus kontrak terdiri dari 43 orang yang dialihkan outsourcing dan 46 orang putus kontrak karena usia.

“Jadi melalui surat edaran kemaren yang kami keluarkan, bahwa pegawai honorer yang terdata diatas 31 Oktober 2023 atau tak masuk database tak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu, ” ucapnya kepada intrik.id, Sabtu (8/3/2025).

Ia melanjutkan, keputusan ini diambil lantaran mengacu kepada keputusan Menpan-rb nonor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu serta berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 pasal 65 ayat 1 sampai 3.

“Jadi kami tidak boleh melakukan pengangkatan honorer dan tak bisa mengalihkan pegawai honorer dibawah 31 Oktober 2023 untuk jadi PPPK paruh waktu. Maka outsourcing ini pengalihan lainnya, ” ungkapnya.

Dhani juga mengatakan, segala teknis pengadaan jasa nantinya ada di UKBPJ (unit kerja pengadaan barang dan jasa) kita sebagai unit pengadaan jasa dalam bentuk PJLP ( Penyedia Jasa Layanan Perorangan).

“Jadi anggaran gaji tetap dianggarkan untuk honorer non database dan menjadi PJLP yang nanti teknisnya ada di UKBPJ. Teruntuk yang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) seperti rumah sakit dikecualikan atau mereka bisa melakukan pengangkatan sendiri, ” ujarnya.

Ia juga berharap, akan ada peraturan pasti masalah juknis dan nasib honorer dimanapun agar pemerintah tidak salah dalam mengambil tindakan.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas