
INTRIK.ID — Indonesia memiliki kekayaan timah yang besar, tetapi belum mampu menentukan harga komoditas tersebut di pasar dunia. Ironi inilah yang disoroti Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai, Indonesia harus berbenah jika ingin menjadi pemain utama dalam perdagangan timah global. Bukan sekadar menggali dan menjual hasil tambang, pemerintah harus mampu mengendalikan tata niaga, menekan penyelundupan, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menyoroti persoalan pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, daerah yang selama ini menjadi pusat produksi timah nasional.
“Sebagai produsen, kita harus menentukan harga timah dunia, jangan dipermainkan oleh orang lain,” tegas Yusril.
Menurut dia, kekayaan timah Indonesia belum dikelola secara optimal. Padahal, komoditas tersebut memiliki nilai strategis, terlebih karena timah juga ditemukan bersama mineral lain yang berpotensi memberikan nilai ekonomi tambahan.
Yusril menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun strategi yang lebih kuat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya soal harga, Yusril juga menyoroti dugaan penyelundupan timah dari Indonesia ke negara lain.
Ia menyebut terdapat negara tetangga yang menjadi eksportir timah dunia meskipun, menurut pernyataannya, tidak memiliki tambang timah. Yusril mempertanyakan asal pasokan komoditas yang diperdagangkan negara tersebut.
“Dari mana dia dapat timah? Ya, dari hasil selundupan yang ada di negara kita ini,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena penyelundupan, apabila terbukti terjadi, tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga melemahkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan timah internasional.
Meski demikian, negara yang dimaksud Yusril dalam pernyataan tersebut tidak disebutkan secara spesifik. Dugaan mengenai asal pasokan timah itu juga memerlukan pembuktian melalui data perdagangan, penelusuran rantai pasok, dan penegakan hukum.
Yusril menegaskan, penataan industri timah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Ia mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PT Timah, dan masyarakat untuk membenahi tata kelola pertambangan.
Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan produksi, melainkan memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Bangka Belitung memiliki posisi strategis dalam agenda tersebut. Namun, besarnya potensi tambang perlu diimbangi tata niaga yang transparan, pengawasan yang efektif, serta kepastian usaha bagi pelaku pertambangan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana kebijakan pemerintah dapat menekan praktik ilegal tanpa mengabaikan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertimahan.
Pada akhirnya, ambisi Indonesia untuk menentukan harga timah dunia tidak cukup berhenti pada pernyataan politik. Hal itu membutuhkan kebijakan yang konsisten, pengawasan perdagangan, penguatan industri pengolahan, dan kemampuan mengelola pasokan secara strategis.
Sebab, kekayaan timah tidak otomatis menjadikan Indonesia pengendali pasar. Tanpa tata kelola yang kuat, negeri penghasil timah tetap berisiko menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai ekonomi yang lebih besar dinikmati di mata rantai perdagangan berikutnya.