INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Pelarian AK alias Yogi tak berlangsung lama. Setelah mencuri di sebuah rumah, pria Dusun Laut Desa Pongok, Bangka Selatan itu kini mendekam di jeruji besi Mapolres Bangka Selatan, Jumat (21/2/2025).
Yogi ditangkap di sebuah rumah kosong sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pongok oleh anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, Iptu Heri Jadi Santoso.
Setelah digeledah, tim menemukan uang tunai sebesar Rp 1,27 juta dari kantong celana terduga pelaku.
Sebelumnya pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, pelapor atau korban meninggalkan rumahnya karena mau ke rumah saudaranya. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor pulang ke rumahnya kembali.
Saat pelapor tiba di depan pintu samping rumahnya, ia mendengar ada seseorang sedang membuka kunci pintu depan rumahnya dari arah dalam rumah. Mendengar suara tersebut kemudian pelapor langsung masuk ke dalam dan mendapati pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Ia juga melihat seorang laki-laki menggunakan sweater berwarna cream langsung melarikan diri sambil membawa celengan.
Sontak, ia pun langsung berteriak maling sambil mengejar laki-laki tersebut.
Pada saat pelapor mengejar laki-laki tersebut, ia sempat melihat beberapa lembar uang terjatuh dan berceceran di jalan dan melihat laki-laki tersebut melempar sebuah dompet dan celengan ke pinggir jalan dan lari masuk ke dalam hutan.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lepar Pongok.
“Terrduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lepar Pongok guna melakukan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Ia mengatakan modus pelaku mengambil barang dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah dengan mencongkel menggunakan sebilah besi.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. (Abi)