Warga Tolak Berdirinya Pabrik CPO di Desa Puput

    Caption: Proses sosialisasi PT Bangka Tengah Sawitindo bersama warga desa Puput.

    “AMDAL sendiri prosesnya panjang. Mulai dari komisi khusus, pernyataan dokumen, penerimaan warga sampai dengan dengan permintaan warga harus terpenuhi. Jadi masih panjang prosesnya, ” ungkapnya.

    Yudi juga mengatakan, pabrik CPO merupakan usaha berbasis resiko tinggi sehingga dokumen AMDAL yang diperlukan UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bukan dokumen SPPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

    “Kalau CPO ini resiko tinggi, jadi AMDAL yang diperlukan dokumen UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) bukan hanya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) saja, ” jelasnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook