
“Bangun pabrik jauh dari pemukiman, kalau bisa lebih dari 2 kilometer. Terus juga kalau memang mau buka, berdayakan masyarakat Puput dulu, baru orang luar, ” ungkapnya.
Sementara itu Yudi sebagai Kabid Pengawasan bidang tata lingkungan Dinas Lingkungan Bangka Tengah menjelaskan, saat ini perusahaan CPO PT. Bangka Tengah Sawitindo belum memiliki izin Anaslis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin AMDAL untuk pabrik CPO PT Bangka Tengah Sawitindo ini. Prosesnya masih pnjang, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, proses pembuatan AMDAL harus melibatkan masyarakat secara lngsung. Mulai dari persetujuan, keinginan masyarakat sampai pembentukan komisi AMDAL untuk menganalisa dampak lingkungan tersebut.