Warga Bangka Tengah Tega Perkosa Anaknya yang Masih SD Hingga Tujuh Kali

    Foto: ist

    Meski demikian, Hafiz mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus.

    “Kemungkinan pelaku ini melakukan perbuatannya lebih banyak dari itu. Dan sampai saat ini masih terus kami periksa agar pelaku mengakui perbuatannya dengan sejujur-jujurnya,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022. Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(Erwin)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook