
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan berbekal informasi dari warga sekitar, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui hendak melarikan diri.
“Sekitar jam 5 sore, pelaku berhasil kami amankan ketika pelaku mencoba kabur ke arah hutan,” ucap Hafiz kepada intrik.id, Rabu (17/8/2022).
Saat ditangkap, pelaku sempat memberontak dan mencoba meloloskan diri. Kemudian, demi kepentingan penyelidikan, pelaku pun dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk diperiksa.
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak tujuh kali.