
Jenazah Indriana ditemukan di Batu Gajah, jalan raya Banjar-Cimaragas, Kota Banjar, Jawa Barat, 25 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus. Menjelaskan bahwa dalam aksinya, Didot dibantu Reza dengan iming-iming uang sebesar Rp50 juta.
Akibat aksi kejam tersebut, sang caleg DPR RI, Devara Putri Prananda. Dan dua eksekutornya dikenakan pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana mati.