BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – Gemuruh suara mesin Tambang Inkonvensional ( TI ) rajuk berlokasi di Kampung Pasir, Jalan Laut dan sekitarnya kembali bersahutan.
Selain tuntutan ekonomi, keberadaan deposit timah serta nilai jual biji timah masih punya nilai ekonomis, menjadi faktor aktivitas penambangan masih berlanjut.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu, lokasi Kampung Pasir , Jalan Laut dan Nelayan Satu sekitarnya telah dilakukan penertiban aktivitas TI oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Penertiban dilakukan lantaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia. Telah mengeluarkan surat nomor : B – 610/KM.00/3/2022.
Surat tersebut meneruskan kepada Polda Bangka Belitung , untuk menindak lanjuti pihak pengadu, yang mana adanya pembiaran aktivitas penambangan ilegal di lokasi Jalan Laut, Kampung Pasir, Nelayan Satu, oleh APH dan Pemda setempat.
Pantauan INTRIK.ID dilokasi Kampung Pasir, Jalan Laut dan sekitarnya, Sabtu ( 9/4/2022) sore nampak aktivitas penambangan timah masih berlanjut. Suara gemuruh dikeluarkan mesin TI saling bersahutan.
Surat dikeluarkan kementerian yang tidak kuat, APH kurang agresif menertibkan atau pihak penambangan lebih power??? Entahlah seperti drama saja !