
Ia menjelaskan nilai ini cukup banyak mengingat pajak alat berat kini lebih murah dibandingkan dengan tahun-tagun sebelumnya yang bisa mencapai Rp10 juta bahkan lebih.
“Sekarang lebih murah karena tidak dikenakan BBN (bea balik nama) lagi. Ada yang satu jutaan, dua jutaan hingga enam jutaan, tergantung merek dan tahunnya. Semakin muda tahunnya, semakin mahal pajaknya, sama seperti motor dan mobil juga,” jelasnya.
Ia berharap pemilik ataupun perusahaan yang memiliki atau menggunakan alat berat tetap harus taat pajak.