
Pertemuan dengan Kabid Amdal KLHK RI itu, Mehoa mengatakan bahwa Amdal bisa dikeluarkan jika sudah melakukan sosialisasi yang dibuktikan dengan berita acara dan ditandatangani oleh masyarakat.
“Jadi Amdal bisa keluar kalau masyarakat tanda tangan dan setuju lewat berita acara baru bisa keluar. Tapi ini buktinya kan tidak persetujuan masyarakat untuk PT Timah,” jelasnya.
Mehoa melanjutkan, setelah ada tanda tangan dan semua aspirasi sudah dirangkum dalam berita acara, baru nanti akan ada sidang dalam penilaian kerangka acuan Amdal yang nantinya akan melibatkan masyarakat termasuk RKKPRL dengan kembali membuat berita acara dan persetujuan masyarakat terdampak.