
“Pengawas dari Dishub, kemudian juga kita ada bantuan dari Polres, untuk mengawasi mereka yang tidak menerima masyarakat yang menggunakan jasa parkir berlangganan,” ujarnya.
Saparudin juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami penolakan atau pelayanan yang tidak sesuai saat menggunakan parkir berlangganan.
“Jadi masyarakat yang tidak bisa (parkir) ini boleh lapor. Kita ada nomor untuk laporan, atau datang langsung, atau di WA, dan sebagainya bisa. Jadi kita akan tindak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah kota ingin memastikan penerapan Smart Parkir berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, pengawasan di lapangan akan menjadi faktor penting untuk mencegah perselisihan antara jukir dan pengguna layanan.