
Oleh: Nurul Aryani (Aktivis Dakwah Islam)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah masalah klasik yang terus terjadi. Mirisnya di era keterbukaan informasi dan lemahnya ekonomi TPPO semakin marak. Sebut saja 68 orang dari Bangka Belitung yang dipulangkan dari Myanmar pada tanggal 18 dan 19 Maret lalu, mereka nekat berangkat ke Kamboja secara ilegal karena tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji yang besar. Alih-alih mendapat pekerjaan mereka malah terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Di Kota Myawaddy, puluhan warga Bangka Belitung tersebut bersama WNI lainnya justru dipaksa bekerja menjadi pelaku penipuan online (scammer) dan operator judi online. Mereka bekerja di bawah ancaman dan tekanan. (Bangkapos, 17 Maret 2025). Total jumlah warga Bebel yang semula 68 naik menjadi 75 orang, dengan 74 korban dan 1 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga mempekerjakan dan mengajak warga ke luar negeri secara ilegal. Ditengah para korban juga terdapat wanita yang hamil yang ikut berangkat dengan suaminya. (Kompas, 22/03/25)
TPPO bukanlah masalah sepele, tidak jarang para pekerja justru pulang ke Indonesia tanpa nyawa. Pada tahun 2023 lalu Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan sekitar 1.900 mayat yang pulang ke Indonesia adalah korban TPPO. (Detiknews, 30/5/23). Hal ini juga berulang pada Maret 2025, sebagaimana dialami Soleh (24) warga Bekasi yang berangkat ke Thailand pada pertengahan Februari 2025, namun menjadi korban TPPO di Kamboja dan meninggal dunia pada 3 Maret 2025 dengan luka tusukan di pinggang. Padahal Soleh berangkat dengan paspor legal ke Thailand melalui yayasan yang ada di Tanjung Priuk namun menjadi korban TPPO dan dipaksa menjadi admin judol di Kamboja. (Kompas, 27/03/25)
Melihat arus tagar Kabur Aja Dulu yang sempat trending topic membuat kita perlu menelaah ulang, bahwa tidak semua pelarian ke luar negeri selalu membuahkan kesuksesan. Tidak jarang upaya mengadu nasib justru berakhir dengan hilang kontak hingga hilang nyawa. Namun yang perlu kita soroti adalah fenomena kabur aja dulu dan tingginya angka WNI yang nekat mencari kerja di luar negeri menunjukkan secara gamblang betapa mahalnya kesejahteraan di tanah air. Disusul tagar Indonesia gelap yang menguatkan bahwa kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah populis justru menambah beban kesengsaraan rakyat. Di dalam negeri lapangan pekerjaan sulit bahkan banyak pekerja yang di PHK. Jikapun dapat pekerjaan upah pekerja di Indonesia amat minim. Indonesia berada di urutan ke-5 terendah untuk UMR di kawasan Asia Tenggara. meski bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang jauh lebih rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta. Dengan PPN 11% yang dinaikkan menjadi 12%. Menjadikan Indonesia negara berpenghasilan rendah dengan pajak penghasilan tinggi. Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan di Indonesia, yang semakin memperburuk kemiskinan. (Sindonews, 27/11/24)
Berulangnya kasus TPPO menunjukkan lemahnya penjagaan negara kepada rakyat. Walau regulasi ditingkat nasional hingga regional telah disahkan nyatanya belum membuahkan hasil signifikan. Negara justru kalah dengan sindikat kriminal. sejumlah regulasi sebagai upaya pencegahan kasus TPPO. Salah satunya rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan TPPO. Gugus tugas pun hadir, utamanya di daerah rawan seperti wilayah perbatasan. Ini sebagai implementasi dari UU 21/2007 dan UU 14/2009 tentang protokol pencegahan, penindakan, dan hukuman bagi pelaku perdagangan orang, serta UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan beberapa aturan terkait TPPO. Sayang, berbagai regulasi ini belum mampu mereduksi kasus-kasus serupa, kasus TPPO bahkan kian marak.
Kompleksitas TPPO yang merupakan kejahatan terorganisir oleh para pelaku dengan domisili di bawah yurisdiksi yang berbeda-beda memerlukan koordinasi yang komprehensif. Dalam konteks negara-negara ASEAN, pada 2023 lalu diluncurkan dokumen ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology. Dokumen tersebut diadopsi pada KTT ke-42 ASEAN yang menegaskan komitmen ASEAN untuk bersama-sama mengatasi TPPO. Ini khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi, melalui implementasi ASEAN Convention Againts Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Sayang, kebijakan dan kerja sama antarnegara ini belum mampu menurunkan kasus TPPO. (MuslimahNews, 11/10/24)
Pada Laporan TPPO 2024, pengamat menilai bahwa Gugus Tugas PP TPPO ini hanya tercantum di atas kertas atau mengalami kesulitan pendanaan, kurang koordinasi yang efektif dan pemahaman tentang TPPO. Faktanya, negara dianggap belum berhasil mengatasi TPPO secara tuntas. (MuslimahNews).
Tidak kunjung tuntasnya kasus perdagangan orang sebab solusi yang ditawarkan tidak pernah menyentuh akar masalah. Akar masalah munculnya TPPO adalah penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme di negeri ini. Aturan hidup yang hanya bertujuan mendulang kekayaan sebanyak-banyaknya ini telah membuat munculnya orang dan sindikat yang menghalalkan segala cara demi mendapat keuntungan. Bisnis haram TPPO berkembang pesat sebab mendulang uang yang fantastis.
Ideologi kapitalisme ini juga telah menciptakan kemiskinan sistemik, melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat miskin juga berbagai regulasi yang menghimpit kehidupan rakyat. Akibatnya lahirlah pemikiran pragmatis ditengah rakyat untuk bekerja ke luar negeri atau menjadi pelaku perdagangan orang yang menjanjikan keuntungan. Bahkan tidak jarang para pelaku juga berasal dari orang yang seharusnya melindungi rakyat. Kalau demikian kemana rakyat meminta perlindungan?
Sistem kapitalisme juga telah melemahkan peran negara dalam memberikan sanksi kepada pelaku TPPO. Sistem yang berbasis materi ini menganggap penindakan tuntas atas kasus TPPO akan mengeluarkan biaya besar apalagi kasus ini lintas negara. Butuh peran kuat dan serius negara untuk berantas tuntas. Maka, selama negara ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler maka kasus TPPO akan terus berulang. Sebab penjagaan atas nyawa dan diri rakyat mestinya tidak diukur dari keuntungan materi melainkan amanah yang harus dilakukan oleh penguasa berapapun biaya yang dikeluarkan.
Islam sebagai sebuah ideologi memiliki berbagai langkah komprehensif untuk menuntaskan kasus TPPO diantaranya:
Pertama, penuntasan secara sistemik.
Solusi bagi manusia hanya tepat jika bersandarkan pada sistem hukum yang berlandaskan pada divine law (hukum Ilahi), hukum Allah Swt. sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunah. Sistem politik Islam memosisikan penguasa sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) sehingga tidak akan bersikap lepas tangan. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam ash-Shultaniyyah menyebutkan kewajiban pemimpin dalam Islam. Salah satunya ialah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya agar mereka merasa aman dari berbagai macam gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. (Muslimah News, 14-2-2023).
Perlindungan negara salah satu bentuknya ialah tidak akan membiarkan rakyat menjadi buruh di luar negeri yang tidak terjamin keamanannya. Negara juga melindungi rakyat dengan tidak membiarkan konten loker penipuan kerja beredar artinya keamanan cyber juga akan ditingkatkan. Disisi lain, negara juga tidak akan membiarkan adanya agen penyalur tenaga kerja ilegal tumbuh subur. Negara juga melindungi rakyat dengan penjagaan perbatasan yang ketat sehingga pelaku kejahatan dan mafia perdagangan orang dari luar negeri tidak bisa masuk.
Negara juga meningkatkan ketaqwaan baik di level individu hingga masyarakat sebab ketaqwaan kepada Allah adalah sebaik-baiknya penjagaan dari keharaman. Secara praktis negara menumbuh suburkan kajian keislaman dan menerapkan sistem pendidikan islam. Negara membawa rakyat untuk berfikir cemerlang sehingga tidak terjebak tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan. Perlindungan negara dibagian hulu ini harus komprehensif (lengkap) tidak bisa parsial (sebagian).
Kedua, Islam memiliki sistem keamanan yang efektif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Dibagian hilir dalam rangka mencegah berulangnya kasus serupa serta memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan orang maka negara islam memberikan hukuman yang tegas. Sistem sanksi yang efektif sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan harus diberikan kepada pelaku baik aktor lapangan hingga level mafia tanpa pandang bulu.
Bahkan jika korban perdagangan orang sampai meninggal dunia, maka para pelaku yang menyebabkan kematiannya dapat dituntut dengan hukuman mati. Negara islam akan mengejar pelaku perdagangan orang sekalipun berada diluar negeri. Sebab negara berfungsi untuk menjaga nyawa rakyat.
Tegasnya hukum islam yang diterapkan oleh penguasa yang bertakwa menjadikan kasus TPPO tidak akan terjadi apalagi berulang. Sistem sanksi islam mampu mencegah orang lain untuk tidak melakukan
Adapun bagi korban TPPO maka mereka yang menjadi korban ini tidak akan dijatuhi sanksi. Mereka hanya akan mendapatkan pembinaan dan ta’dib (pendidikan) sebagai bekal keterampilan dan keahlian, serta dikenalkan pada bisnis halal saat terjun ke masyarakat.
Ketiga, negara wajib memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Terpenuhinya kebutuhan rakyat dan kepentingan mereka adalah amanat kekuasaan. Negara diwajibkan memelihara rakyat dan bertanggung jawab atas mereka agar rakyat merasa nyaman dan tidak mengalami himpitan hidup yang menyengsarakan. Kemiskinan sistemik atau miskin permanen tidak akan dibiarkan. Negara menjamin pemenuhan rakyat dengan memberikan kesehatan dan pendidikan gratis, membuka lapangan pekerjaan, mengatur upah sesuai kelayakan atau kebiasaan artinya tidak dibawah standar layak, hingga mengatur distribusi kekayaan.
Dari Abu Maryam al-Azdi ra., ia berkata, “Aku menemui (penguasa) Muawiyah, lalu ia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ (Itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab). Aku menjawab, ‘Sebuah hadis yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa dijadikan oleh Allah sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum muslim, lalu ia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allah menutupi dirinya dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran.’ Ia berkata, ‘Kemudian Muawiyah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat.’” (HR Abu Dawud).
Juga peran penguasa adalah gembala bagi rakyatnya. Sabda Rasul Saw., “Imam itu adalah laksana gembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Demikianlah beberapa langkah islam dalam mencegah dan mengatasi kasus TPPO. Semua bisa dilakukan jika negara mengambil islam sebagai solusi. Menyadari bahwa berbagai problem hidup yang dialami saat ini adalah karena jauhnya individu, masyarakat dan negara dari aturan ilahi. Sudah saatnya kita bermuhasabah diri dan membuka pikiran kita bahwa sejatinya pengaturan kehidupan sudah sepatutnya dikembalikan pada yang memberinya yakni Rabb Semesta Alam. Wallahu’alambishowwab.(*)