
Wawan menerangkan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat yang memang sudah resah.
“Dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan,” terangnya.
“Polres Bangka Tengah akan komitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat baik itu peredaran miras ilegal, perjudian maupun penyalahgunaan narkoba, jadi disini kami juga berpesan kepada masyarakat bilamana ada informasi terkait tindak pidana penyakit masyarakat silahkan sampaikan kepada kami,” tutup Wawan.(Erwin)