
“Tadi siang tim cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktifitas perjudian jenis Remi disebuah rumah yang berada di Dusun Simpang Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar,” ungkap Wawan.
Ia mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti uang sebesar Rp 2,13 juta dan 14 kotak kartu Remi.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk selanjutnya akan kita lakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.