
BANGKA. INTRIK.ID – Satu Anggota polisi Polres Bangka berpangkat briptu, RM dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Oknum tersebut diberhentikan karena tidak pernah masuk dinas dan meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih 30 Hari Kerja berturut turut.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.IK mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment.