
“Upacara PTDH ini bentuk sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Widi Haryawan, Rabu ( 31/3/2021) pagi.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangka IPDA Marlyanto Simorangkir mengatakan yang bersangkutan tidak dihadirkan pada upacara tersebut.