THR Honorer Pemkab Bangka Hanya Rp 750 Ribu

    Foto: Hariyadi.(ist)

    “Untuk kepala daerah dan anggota dewan, ketentuan dari pusat itu berdasar pada gaji pokok berikut tunjangan yang melekat. Tapi tidak termasuk pendapatan tunjangan perumahan dan transportasi,” ungkapnya, Kamis (21/4/2022).

    Ia mengatakan untuk PNS akan dibayar satu bulan gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 50 persen.

    Sementara untuk tenaga kontrak atau honorer hanya menerima THR sebesar Rp 750 ribu yang akan dibayarkan sekaligus dengan gaji bulanan.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    THRTHR Honorer
      Ikuti kami di Facebook