
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kasus pencabulan anak kandung yang terjadi di Bangka Tengah mendapati fakta baru yang sangat mengejutkan.
UI melakukan aksinya sejak anaknya berusia 5 tahun hingga saat ini sudah menginjak usia 17 tahun.
Pria 50 tahun itu saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah ibu korban melaporkan perbuatannya.