Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Caption: Ilustrasi

    Di Kabupaten Bangka, istilah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat ini telah disesuaikan menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas Tenaga Listrik sesuai dengan regulasi perpajakan daerah terbaru (UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2023. Untuk rumah tangga atau perkantoran setiap kali beli token dikenakan pajak 10 %, Belum lagi industri yang menggunakan PLN.

    Berkaca dari pemberitaan salah satu media online satu tahun Pajak Penerangan Jalan ( PPJ ) di Kabupaten Bangka total mencapai RP. 35.000.000.000. Belum diketahui pasti apakah capaian pajak PPJ itu sudah mencakup KWh Rumah tangga, Perkantoran, Industri atau yang lainnya.

    Namun dibalik nilai pajak tersebut masih ada pertanyaan dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bangka Firmansyah Levi saat melakukan reses beberapa waktu lalu di Kelurahan surya timur. Dirinya mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut?

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook