Terlalu Dekat Pemukiman, Warga Minta Tambang di Desa Kulur Dihentikan

    “SPK PT Timahnya diberikan oleh pak Beny, terus yang jadi penerimanya atau penanggungjawab Pak Putra. Dimana diberikan masa kerja dari 30 Oktober sampai 29 November 2025. Berarti merekalah yang tanggung jawab atas kerugian kami,” tegasnya.

    Padahal, pihak penambang sudah diingatkan oleh camat namun tak bergeming. Bahkan kepala desa dan BPD tak ada sedikit pun berargumen terkait IUP yang sudah memasuki pemukiman warganya.

    “Kades dan BPD bungkam aja. Cuma camat yang sudah kasih arahan. Tapi masih tak digubris. Masih banyak lokasi lain, masak rumah orang dihajar juga. Mohon pihak terkait bisa menindak ini,” tukasnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook