
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pernyataan Mehoa terkait proses tahapan Pergantian Antar Waktu (PAS) Wakil Bupati Bangka Tengah dibantah oleh Pahlevi Syahrun.
Menurut Ketua Pansus PAW Wabup Bareng itu, pernyataan ketua DPRD Bangka Tengah yang mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan dan masih diverifikasi.
“Ketua (Mehoa) belum paham peraturan. Pansus tidak menerima berkas apapun. Dia cuma mengurusi eksternal seperti rekomendasi, tata tertib dan tekhnisnya. Yang nerima berkas dan Vervifikasi itu Panitia Pemilih (Panlih),” kata Pahlevi kepada intrik.id, Kamis (2/2/2023).
Ia menjelaskan, pemilihan PAW Wabup Bateng masih bermasalah karena karena tata tertib pemilihan masuk kepada tata tertib DPRD Bateng.
“Bagian hukumnya buat bahwa tata tertib PAW Wabup ini masuk kedalam tata tertib DPRD Bateng sehingga berubah tatib PAW berubah juga tatib DPRD. Seakan sudah tahu bahwa akan ada pemilihan saja. Padahal ini bersifat ad hock atau sesuai keadaan saja,” jelas Pahlevi.