Terkait KIP, Mulkan: Kami Ingin Tahu Berapa Kompensasinya

    Foto: Bupati Bangka, Mulkan saat menggelar RDP di rumah dinasnya.(int)

    “Kabupaten tidak ada lagi kewenangan terhadap pertambangan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).

    Ia mengatakan berdasarkan dua aturan tersebut, kebijakan terkait pertambangan ada dibawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

    “Ini agar masyarakat tahu siapa yang memiliki wewenang pertambangan. Kemarin sudah ada dua kejadian aksi besar-besaran untuk menolak adanya tambang laut, jadi jangan sampai ada warga kita jadi korban,” terang Mulkan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook