INTRIK.ID, BABEL — Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman tegas tidak lagi mengizinkan penjualan minuman beralkohol atau Minol golongan A, B dan C.
Hal itu ditegaskannya dihadapan Pj Gubernur Babel dan pihak Angels Wing serta Aliansi Umat Islam di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin (12/6/2023).
Namun ia mengatakan kebijakan tersebut tidak berlaku untuk hotel berbintang 3 hingga 5 yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
“Sejak saya dilantik sampai hari ini, saya tidak mengizinkan adanya penjualan Minuman Beralkohol di Bangka Tengah kecuali di hotel bintang 3 sampai 5,” ungkap Algafry.
Ia mengatakan, meskipun memiliki aturan dalam hal Minol, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terkait Angels Wing di wilayahnya karena adanya kebijakan pemperov dan pusat.
“Saya cuma punya perda, mereka punya rekomendasi pusat. Yah kami cuma bisa mengadu ke PJ Gubernur untuk masalah ini walau saya tidak mau terlarut dalam masalah ini,” ujar Algafry.
Algafry berharap masalah ini bisa diselesaikan segera agar tidak menjadikan masyarakat dan juga investor serta pihak lainnya menjadi bersitegang dan bersinggungan.
Sementara itu Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya Selalu Kapolda Bangka Tengah mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti hal yang tidak bertentangan dengan Hukum karena semua ada prosedur dan aturan jika memang mau menutup angels wing.
“Kami bisa membantu dalam pengamanan dan pengawasan, namun jika investasi yang ada taat administrasi wajib kami lindungi sesuai prosedur yang ada. Tapi kalau ada kegiatan ilegal baru bisa kami tindak lanjuti, jika yang berwenang memang mencabut izin mereka (Angels Wing),” ucapnya.
Yan Sutra juga mengatakan, jangan sampai ada polemik dan gesekan antar masyarakat dan investor yang ada. Karena semua ini wajib dilindungi oleh Polri selagi semua itu legal.
“Saya cuma berharap ini bisa kita cari jalan keluar dan lakukan musyawarah mencapai mufakat. Dan kita redam keributan sebelum pecah dalam forum ini,” tutupnya.