PERHATIAN!
Semua wartawan media INTRIK dilengkapi dengan ID Card atau Surat Tugas yang masih berlaku, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
KODE PERILAKU PERUSAHAAN
Wartawan INTRIK wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;
Wartawan INTRIK dilarang meminta dan atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber;
Wartawan INTRIK dilarang jadi pelaku dan atau backing usaha illegal;
Wartawan INTRIK dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;
Wartawan INTRIK dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
Wartawan INTRIK dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
Wartawan INTRIK dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;
Wartawan INTRIK yang mencalonkan diri dan atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;
Wartawan INTRIK yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2X berturut – turut dalam sepekan;
Wartawan INTRIK yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;
Wartawan INTRIK yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan atau Pasangan Calon yang maju dalam Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin kepada Pemimpin Redaksi;
Wartawan INTRIK yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;
DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 22 DESEMBER 2020
ARDAM
Pemimpin Redaksi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PERLINDUNGAN WARTAWAN INTRIK
WARTAWAN INTRIK DAN PRODUK JURNALISTIK YANG DITERBITKAN, DILINDUNGI BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG – UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS;
DALAM HAL BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN, WARTAWAN DIWAKILI OLEH PEMIMPIN REDAKSI DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PEMBERITAAN;
SURAT PANGGILAN WARTAWAN YANG DILAPORKAN / DIADUKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TERKAIT PEMBERITAAN, HARUS DISAMPAIKAN KEPADA PEMIMPIN REDAKSI;
KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TANPA SEIZIN / PERSETUJUAN PEMIMPIN REDAKSI, MENJADI TANGGUNG JAWAB WARTAWAN YANG BERSANGKUTAN;
LAPORAN / PENGADUAN TERKAIT PEMBERITAAN YANG SUDAH MEMENUHI UNSUR KAIDAH JURNALISTIK, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN PEDOMAN MEDIA SIBER, DISELESAIKAN MELALUI SENGKETA JURNALISTIK DI DEWAN PERS;
PERSOALAN HUKUM YANG TIDAK TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN ATAU KEGIATAN JURNALISTIK, DILUAR TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAN ATAU PEMIMPIN REDAKSI;
BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN WARTAWAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN MENJADI TANGGUNGAN PERUSAHAAN;
KEKURANGAN BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PERUSAHAAN, DIBUKTIKAN DENGAN SLIP TAGIHAN DARI DOKTER, PUSKESMAS, ATAU RUMAH SAKIT;
PEMBAYARAN KEKURANGAN BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN TIDAK TERMASUK PINJAMAN / HUTANG WARTAWAN KEPADA PERUSAHAAN;
DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 22 DESEMBER 2021
ARDAM
Pemimpin Redaksi