
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan Polri tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.