
Dalam memudahkan perolehan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan dua aplikasi yakni Sedulang dan Smartgov yang dapat digunakan masyarakat.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa menggunakan berbagai fitur mulai dari pendataan hingga penagihan.
“Jadi masyarakat atau wajib pajak tidak susah-susah lagi datang ke kantor, tidak perlu antri lagi. Cukup dengan online,” ungkapnya.