
“Anggota lakukan indentifikasi saat tersangka AP lempar BB, dari tangan tersangka AP diamankan barang bukti dengan total berat 1. 112 kilogram berikut alat – alat pendukung lainya. Selain itu hasil geledah ditemukan pil ekstasi dan ganjah,” terangnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau hukuman mati. Diketahui tersangka AP mengantongi kartu pers salah satu media lokal.