
Menurut Fezzi, kepastian pembelian melalui jalur legal menjadi penting agar hasil pertambangan masyarakat tetap masuk dalam tata niaga resmi sekaligus menjaga perputaran ekonomi di daerah.
Ia berharap perkembangan pembahasan pemerintah terkait mekanisme pembelian bijih timah masyarakat dapat segera memberikan kepastian hukum.
“Setelah ada rapat di Menko Hukum dan HAM, Pak Yusril, itu bisa menjadi dasar untuk PT Timah membeli timah masyarakat. Mudah-mudahan ini mulai relatif stabil,” ujarnya.
Di sisi lain, Fezzi meminta masyarakat tidak menjadikan persoalan tata niaga sebagai alasan untuk melakukan penambangan di kawasan yang dilarang.
Ia mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan di hutan lindung, hutan produksi, aliran sungai maupun kawasan lain yang tidak diperbolehkan.
“Harus ada kesadaran dari masyarakat. Kalau untuk hutan lindung, hutan produktif, aliran sungai jangan ditambang. Mari kita sama-sama jaga,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diperbolehkan dan sesuai ketentuan.
“Kalau mau menambang, silakan menambang di tempat yang sudah ditentukan. PT Timah juga membeli timah tidak was-was kalau memang kita sama-sama saling menjaga,” katanya.
Selain regulasi pembelian, Fezzi menyoroti pentingnya data eksplorasi dan pengeboran sebagai dasar penyusunan RKAB.