Tahun 2021 Tarif Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu
INTRIK.ID — Mulai tahun 2021, bea materai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10 ribu sesuai Undang-undang (UU) Bea Materai yang sudah disahkan kemarin Selasa (29/9/2020) di DPRD RI. “Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak, Rabu, (30/09) […]













