Gaji dan TPP Dipotong, ASN Bisa Tempuh Jalur Hukum
BANGKA, INTRIK.ID — Menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021, Fraksi Gerindra DPRD Bangka meminta Bupati Bangka untuk mencabutnya. Ketua Fraksi Gerindra Bangka, Taufik Koriyanto mengatakan SE tersebut hanya bersifat fakultatif atau sukarela sehingga tidak ada sanksi jika tidak dilaksanakan. “Yang namanya SE pasti bersifat fakultatif tidak ada sanksi apabila tidak […]









