Awas, Minta Sumbangan Tanpa Izin Bisa Kena Denda dan Kurungan
INTRIK.ID, BANGKA – Pelaku penyebaran kotak amal ataupun sumbangan tanpa izin di tempat umum bisa dikenakan sanksi berupa uang dan kurungan. Hal itu diungkapkan Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi seizin Kasat pol PP Bangka saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/8/2023). Ia mengatakan sumbangan ataupun kotak amal di tempat-tempat umum harus memiliki izin dari Dinas Sosial […]









