Syarat Membuat SKCK Online – Bingung apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana alur lengkapnya? Jangan khawatir! Sebab artikel ini akan membahasnya satu per satu mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan, langkah-langkah hingga biayanya.
Seperti yang diketahui bersama, SKCK adalah salah satu persyaratan saat melamar kerja. Di mana fungsinya yakni menyajikan rekam jejak kriminal seseorang. Jadi, apabila Anda berencana melamar pekerjaan dalam waktu dekat, ada baiknya untuk Anda mengetahui cara mendapatkan dokumen penting ini.
Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2022
Apa itu SKCK?
Kepanjangan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian berupa dokumen laporan resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti rekam tindak kejahatan seseorang. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kepolisian setempat.
Biaya Mengurus SCKC
Berdasarkan regulasi PP No. 66 Tahun 2016, terdapat biaya pengurusan pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Selain itu, biaya membuat SKCK lain adalah biaya fotokopi dokumen saja. Perlu Anda waspadai bahwa banyak oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pungut liar.
Syarat Membuat SKCK
Tata cara dan penyerahan dokumen syarat membuat SKCK ini nantinya bisa Anda lakukan langsung dengan datang ke loket pelayanan SKCK pada setiap sektor kepolisian setempat. Beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
- Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera dalam Surat Pengantar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 terbaru dan berwarna (6 lembar)
Perlu diingat, syarat mengurus SKCK harus menggunakan map warna merah dan siapkan materai untuk ditempelkan.
Cara Membuat SKCK
Setelah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat membuat SKCK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menerbitkan atau memperpanjang SKCK.
Cara Mengurus SKCK Baru
- Pergi menuju kantor polisi setempat
- Menyerahkan dokumen syarat membuat SKCK
- Melakukan proses pengambilan sidik jari
- Lakukan pembayaran uang penerbitan SKCK
- Tunggu hingga dokumen diterbitkan
Cara Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari. Namun sebagai syarat perpanjang SKCK, jangan lupa untuk membawa dokumen asli atau legalisir dari SKCK lama. Kemudian Anda hanya perlu mengisi formulir perpanjangan di kantor polisi setempat.
Syarat Membuat SKCK Online
Sejak 2021, Polri membuka akses offline dan online bagi pemohon yang ingin membuat SKCK. Tata cara dan syarat membuat SKCK online sendiri sedikit berbeda, berikut prosedur lengkapnya:
Syarat Membuat SKCK Online bagi WNI
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Untuk foto, pemohon perlu berpakaian sopan, tampak muka, jika menggunakan jilbab muka harus tetap tampak secara utuh.
Syarat Membuat SKCK Online bagi WNA
- Surat permohonan dari perusahaan/lembaga yang bertanggung jawab atas WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Suami/Istri merupakan WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Cara Membuat SKCK Online
Sebelum melakukan tahapan di bawah ini, pastikan dokumen syarat membuat SKCK online yang dibutuhkan sudah lengkap untuk memudahkan proses permohonan Anda. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Buka laman skck.polri.go.id
- Memilih opsi Form Pendaftaran pada pojok kanan atas halaman tersebut
- Mengisi informasi yang dibutuhkan dalam formulir
- Upload lampiran dokumen-dokumen
- Klik Proses dan menunggu bukti permohonan
- Dokumen SKCK diambil pada sektor kepolisian terdekat dengan menunjukkan kode atau nomor registrasi permohonan
Jangan lupa untuk memfoto atau scan dokumen syarat membuat SKCK online yang disiapkan, karena nantinya dokumen-dokumen tersebut akan diunggah.
Fungsi SKCK
Umumnya fungsi SKCK akan Anda butuhkan sebagai administrasi untuk kebutuhan saat melamar pada suatu perusahaan atau lembaga lainnya. Namun tidak hanya itu, masih ada beberapa fungsi lain dari surat ini yang perlu Anda ketahui.
1. Syarat dokumen masuk lembaga pendidikan
Fungsi SKCK yang pertama adalah sebagai syarat administrasi melanjutkan pendidikan. Kebijakan perguruan tinggi berhubungan dengan surat ini berbeda-beda, namun memang ada beberapa dari mereka yang mengharuskan pendaftar untuk melampirkan SKCK.
2. Melamar pekerjaan
Saat melamar pekerjaan, biasanya perusahaan yang dituju akan meminta SKCK sebagai salah satu syarat administrasi. Hal ini kadang diperlukan agar perusahaan tahu apakah calon pegawai mereka pernah melakukan tindakan melanggar hukum atau tidak.
3. Dokumen pencalonan legislatif dan CPNS
Fungsi SKCK yang ketiga adalah sebagai dokumen pencalonan. Seperti yang tertera pada Pasal 60 Huruf J mengenai “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD”, bakal calon legislatif dilarang berasal dari mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Dari regulasi tersebut menunjukkan syarat membuat SKCK penting untuk diperhatikan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan bakal CPNS.
Permohonan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan bisa Anda lakukan di Polsek hingga Mabes Polri, tergantung dari jabatan yang ingin dilamar.
4. Syarat menikah dengan anggota Polri atau TNI
Ada beberapa dokumen yang harus disertakan jika Anda memiliki keinginan untuk menikah dengan seorang anggota Polri atau TNI, salah satunya adalah SKCK.
Hal ini juga dilakukan karena akan mempengaruhi reputasi anggota tersebut. Sehingga pastikan untuk tidak pernah melakukan aktivitas melanggar hukum dan perhatikan syarat membuat SKCK lainnya.
5. Dokumen pembuatan visa
Terkadang visa diperlukan bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri namun negara tujuan tidak memiliki kerjasama visa dengan Indonesia. Baik itu untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau liburan.